
Tingkatkan Pelayanan Publik, Diskominfo Banten Dorong OPD dan Kabupaten/Kota Respons Cepat Pengaduan Masyarakat
Kota Serang – Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten menggelar Rapat koordinasi (Rakor) Pengelolaan Pengaduan Masyarakat melalui aplikasi zoom meeting, di lt. 2 ruang rapat Command Center Bidang TIK Diskominfo, KP3B - Kota Serang, Jumat (26/06/2020). Rakor tersebut diikuti oleh perwakilan dari 41 OPD Pemprov Banten dan Dinas Kominfo 8 kabupaten/kota dan menghadirkan narasumber dari Kemenpan Reformasi Birokrasi yaitu Rosikin dan Resti Adelia.
Rakor ini digelar sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil evaluasi Pemprov Banten terkait pengelolaan pengaduan masyarakat tahun 2019. Dimana, pada tahun 2020 ini, pengelolaan pengaduan harus lebih baik lagi, sehingga masyarakat dapat terlayani secara maksimal.
Pengelolaan pengaduan dimaksud, adalah pengaduan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
Kepala Diskominfo SP Banten Ir. Hj. Eneng Nurcahyati dalam pemaparannya mendorong kepada para OPD di lingkungan Pemprov Banten serta pemerintah Kabupaten/Kota agar dapat maksimal dalam pengelolaan pengaduan masyarakat. Yakni dengan merespons secara cepat, efisien dan transparan, pada setiap pengaduan masyarakat yang masuk.
"Tidak perlu khawatir ketika banyak sekali pengaduan dari masyarakat yang masuk kedalam sistem kita. Yang paling utama adalah bagaimana agar kita bisa merespons secara cepat efisien, sehingga tindak lanjut yang kita lakukan bisa dirasakan oleh masyarakat," paparnya.
Semakin banyak kritik, masukan atau kontrol sosial dari masyarakat kepada pemerintah, lanjut Eneng, itu artinya kinerja pemerintah menjadi perhatian masyarakat. Dengan itu, selain direspons cepat, ia juga meminta kepada OPD Pemprov Banten dan pemerintah kabupaten/kota agar terbuka dalam pengelolaan pengaduan masyarakat ini dan mengelola sistemnya secara berkelanjutan sehingga kualitasnya terus meningkat.
"Mari kita membuka diri untuk mempublikasikan bagaimana pengaduan masyarakat dan bagaimana pengelolaannya pada SP4N lapor ini sehingga juga bisa dinilai oleh Kemenpan RB, Kemendagri, bahwa Pemerintah Provinsi Banten sudah menjalankan amanat UU no 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik." tukasnya.