Kemendagri Dorong Pemda Tingkatkan kerja sama sister city/province

Kemendagri Dorong Pemda Tingkatkan kerja sama sister city/province

Bandung - Pusat Fasilitasi Kerjasama Kementerian Dalam Negeri menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kerja Sama Sister City/Province pemerintah daerah di Indonesia dengan pemerintah daerah di luar negeri bertempat di Hotel Hotel Trans Luxury Bandung Kamis, 22/08/19.

 

Kepala Pusat Fasilitasi Kerjasama (Dr. Nelson Simanjuntak, SH., M.Si) mengatakan melalui kerangka kerja sama sister city/province, diperoleh peningkatan hubungan masyarakat atau “people to people contact”, antara pemerintah daerah di Indonesia dengan pemerintah daerah di luar negeri, dalam rangka mempererat hubungan kerja sama antar bangsa, dan meningkatkan hubungan diplomasi Pemerintah Indonesia dengan negara-negara di dunia.

 

" Di samping itu, kerjasama sister city/province dapat dijadikan sebagai salah satu alternative bagi pemerintah daerah agar mendapatkan solusi untuk bekerjasama dalam pembangunan dan penataan daerahnya, baik antar pemerintah daerah administratif maupun antar masyarakatnya".

 

" Selain itu, kerja sama sister antara pemerintah daerah di Indonesia dengan pemerintah daerah di luar negeri ada yang telah berjalan lebih dari satu dekade dengan beberapa kegiatan yang masih berjalan hingga saat ini, sehingga dipandang perlu dilakukan pembaharuan kerja sama sistercity/province agar dapat disesuaikan dengan dinamika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sekarang" ujar Nelson.

 

" Dalam rangka mendorong dan meningkatkan aktifnya pelaksanaan kerja sama sister city/province yang dilakukan antara pemerintah daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri" dengan hormat dilaporkan sebagai berikut:

  1. Rapat Evaluasi Kerja Sama Sister City/Province diselenggarakan pada tanggal 22 Agustus 2019 bertempat di Hotel Trans Luxury Bandung, dibuka oleh Kepala Pusat Fasilitasi Kerja Sama dan dihadiri oleh Perwakilan dari Sekretariat Kabinet dan Pemerintah Daerah terpilih yang berjumlah ±50 (lima puluh) peserta.
  2. Rapat Evaluasi dilakukan melalui pemaparan materi dari Narasumber dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Pemaparan materi disampaikan oleh:
  • Kepala Pusat Fasilitasi Kerja Sama, Kementerian Dalam Negeri, dengan tema: “Kebijakan Pemerintah Pusat Dalam Kerja Sama Pemerintah Daerah Dengan Luar Negeri Dalam Kerangka Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018”;
  • Kepala Biro Pemerintahan, Otda dan Kerjasama Setda Provinsi Jawa Tengah, dengan tema: “Good Practice Central Java Sister Provinces”;
  • Kepala Bidang Kerja Sama Antar Negara, Pusat Fasilitasi Kerja Sama, Kementerian Dalam Negeri, dengan tema: “Revitalisasi Kerja Sama Sister City/Province Pemerintah Daerah di Indonesia Dengan Luar Negeri”;

     3. Hasil dari pelaksanaan Rapat Evaluasi Kerja Sama Sister City/Province, antara lain:

  • Kegiatan rapat evaluasi kerja sama sister city/province dimaksudkan untuk mengetahui pencapaian kerja sama pemda dengan pihak luar negeri. Selain itu untuk mengetahui mana kerja sama sister yang perlu dilakukan pembaharuan untuk menyesuaikan MoU dengan peraturan peraturan perundang-undangan yang baru dan lebih memfokuskan kembali bidang-bidang kerja sama yang aktif dilakukan selama ini.
  • Pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan pihak luar negeri melalui kerja sama sister city/province, dengan memperhatikan kewenangan, kebutuhan, potensi dan prioritas daerah serta memperhatikan kapasitas/kemampuan sumber daya daerah yang ada dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan people to people contact.
  • Salah satu syarat pelaksanaan kerja sama pemerintah daerah dengan pihak luar negeri adalah saling menguntungkan. Untuk itu pemerintah daerah dapat mengkaji dengan baik keuntungan yang akan diperoleh sebelum melakukan kerja sama dengan pihak luar negeri.
  • Dalam rangka pelaksanaan kerja sama dengan pihak luar negeri harus memperhatikan 4 (empat) prinsip kerja sama yaitu aman secara politis, yuridis, teknis, dan keamanan.
  • Pembaharuan kerja sama sister province antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Queensland, Australia diawali saat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersurat kepada Premier Queensland tentang Jateng masih menghendaki perpanjangan MoU Sister Province. Setelah mendapat tanggapan dari Pihak Queensland, maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan semua tahap kerja sama sister sesuai PP 28 Tahun 2018 hingga pada tanggal 6 Agustus 2019 melakukan penandatanganan pembaharuan MoU tersebut.
  • Terdapat beberapa kerja sama sister yang aktif dilakukan antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri yang dianggap perlu dilakukan pembaharuan atau revitalisasi antara lain Fujian, RRT, Chungcheongbuk-do, Korea, dan Siem Reap, Kamboja.
  • Revitalisasi dilakukan untuk menggiatkan kembali berbagai program dan kegiatan yang sebelumnya telah direncanakan atau dilaksanakan agar sesuai dengan kebutuhan dan arah kebijakan terkini, dan dengan terbitnya PP 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah memberikan peluang dan dinamika baru kepada pemerintah daerah dalam menjalankan kerja sama luar negeri baik yang telah berjalan atau yang sedang direncanakan.
  • Adapun kendala dalam pelaksanaan kerja sama sister city/province antara lain kurangnya komunikasi, tidak berlanjut karena rendahnya sense of ownership, minimnya pemahaman daerah tentang peraturan kerja sama luar negeri, tidak tertib administrasi terkait regulasi, penyampaian laporan tidak tepat waktu, dan penandatanganan MoU hanya seremonial belaka.

    4. Sebagai tindak lanjut dari Rapat Evaluasi Kerja Sama Sister City/Province, maka akan  dilakukan langkah-langkah:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah dan satuan kerja di Kementerian Dalam Negeri mengenai mekanisme dan pemanfaatan kerja sama sister city/province.
  • Meningkatkan sarana informasi terkait kebijakan dan peraturan nasional yang mendukung percepatan pembangunan daerah melalui kerja sama antara pemerintah daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri.
  • Mengidentifikasi dan menggali potensi serta peluang kerja sama sister city/province dengan pemerintah luar negeri, sehingga setiap kerja sama yang dilakukan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya sebagai daya ungkit pembangunan di daerah serta dapat terjaga keberlanjutannya.