Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Perjalanan Ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah

Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Perjalanan Ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah

Kementerian Dalam Negeri melalui Pusat Fasilitasi Kerja Sama Bidang Program dan Umum, menyelenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah di Hotel Aryaduta, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 44-48,  Jakarta, 30 s.d 01 November 2019 dihadiri oleh peserta dari Pemerintah Provinsi, Kab/Kota, DPRD Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri. Adapun narasumber dari kegiatan tersebut, yaitu Biro Organisasi dan Tata Laksana, Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Luar Negeri.

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Perjalanan Ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, maka simplifikasi dari 2 (dua) aturan yang ada yaitu Permendagri No. 29 Tahun 2016 dan Kepmendagri 116/2003 telah menjadi satu wadah/acuan yang didalamnya mengatur beberapa kebijakan baru, jadi diharapkan agar dapat memahami dan mengimplementasikan peraturan tersebut. 

"Kami sengaja hanya menghadirkan provinsi karena keterbatasan anggaran dan  mengingat provinsi adalah wakil pemerintah pusat jadi silahkan provinsi yang mensosialisasikan ke Kab/Kota, untuk itu kami mengharapkan materi-materi ini bisa di publikasikan/sharing knowledge kepada Kab/Kota di lingkungan Provinsi Bapak/Ibu sekalian, mudah-mudahan tahun depan kegiatan seperti ini akan dilaksanakan dan mengundang Kab/Kota".

" Bagi Kab/Kota yang hadir pada saat ini adalah merupakan suatu keberuntungan dan pada kesempatan ini agar mengikuti sampai selesai", hal itu disampaikan Kepala Pusat Fasilitasi Kerjasama (Dr. Nelson Simanjuntak, SH, M.Si) saat membuka acara Sosialisasi.

" Kesalahan dalam membuat pengajuan Rekomendasi Izin Perjalanan Dinas luar negeri bisa menimbulkan permasalahan yang pada gilirannya akan berpengaruh pada kinerja unit satuan kerja".

" Untuk itu kami menekankan agar dalam membuat pengajuan Rekomendasi Izin Perjalanan Dinas luar negeri harus hati-hati, teliti dan sesuai dengan pedoman yang telah diberikan. Kami juga berpesan untuk mengingatkan Walikota/Bupati dan Wakil yang ke Luar Negeri sebelum ada rekomendasi dari Kementerian Dalam negeri jangan berangkat dulu", begitu disampaikan Nelson.

Adapun kegiatan tersebut dapat diperoleh beberapa poin penting yang dapat menjadi perhatian :
 

1. Kementerian Dalam Negeri saat ini terus melakukan inovasi guna meningkatkan standar pelayanan publik dalam rangka Reformasi Birokrasi;

2. Seluruh pengajuan surat permohonan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri dari Provinsi harus melalui Sistem Online Kemendagri (SIOLA);

3. Gubernur meneruskan surat permohonan Perjalanan, paling lama 5 (lima) hari setelah permohonan diterima oleh Gubernur dan dapat di delegasikan kepada Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah Provinsi dan Asisten yang membidangi pemerintahan dan kepegawaian; 

4. Jumlah peserta perjalanan Dinas paling banyak 5 (lima) orang termasuk Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah, kecuali dalam hal :

  • Penjajakan kerja sama Pemerintah Daerah dengan pihak luar negeri yang wajib mengikutsertakan organisasi perangkat daerah terkait;
  • Mengikuti dan/atau melaksanakan promosi dan pameran potensi dan budaya daerah;
  • Kunjungan persahabatan; atau
  • Pendidikan dan pelatihan

5. Perjalanan Dinas yang tidak jadi dilaksanakan/terjadi pembatalan dan perubahan jadwal, pemohon Izin Perjalanan Dinas menyampaikan surat pemberitahuan pembatalan atau perubahan jadwal perjalanan dinas sebelum keberangkatan, dengan menyebutkan alasan pembatalan kepada Kementerian, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Sekretariat Negara serta melampirkan surat rekomendasi awal yang telah terbit;

6. Perjalanan Dinas yang akan dibiayai oleh pihak ketiga harus disertai Surat Pernyataan dibiayai oleh Pihak Ketiga yang ditembuskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);

7. Jangka waktu izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting untuk melaksanakan;

  • Ibadah agama paling lama 10 (sepuluh) hari kalender untuk ibadah haji dan 15 (lima belas) hari kalender untuk ibadah agama selain haji;
  • Untuk menjalani pengobatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender dan dapat  diperpanjang sampai dengan 15 (lima belas) hari kalender;
  • Kepentingan keluarga paling lama 5 (lima) hari kalender.

8. Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 099/6454/SJ dan 099/6457/SJ tanggal 16 Juli 2019, bagi Kepala Daerah dihimbau untuk tidak melakukan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri sebagai Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dengan pembiayaan dibebankan pada APBD;

9. Kementerian Sekretariat Negara telah mengembangkan inovasi dalam bentuk system informasi secara online yaitu SIMPLE;

10. Dalam beberapa hal terkait kemanusiaan, Kemensetneg memberikan kemudahan didalam pengurusan Surat Persetujuan;

11. Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Sekretariat Negara berdasarkan aktifitas kegiatan di negara tujuan;

12. Sebagaimana tertuang pada Pasal 10 ayat 2 Permendagri 59 Tahun 2019, dalam melaksanakan PDLN wajib menggunakan Paspor Dinas;

13. Syarat mutlak dalam pengurusan Paspor Dinas, Exit Permit dan Rekomendasi Visa adalah Surat Persetujuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Sekretariat Negara.

 

Sementara itu Kepala Bidang Program & Umum Pusat Fasilitasi Kerja Sama ( Amalia Trimurti, S.Sos, M.Si) menyampaikan " kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi kita semua dalam meningkatkan kualitas dan kinerja SDM terutama yang berkaitan dengan Administrasi PDLN guna menunjang pelaksanaan program-program kerja sama, sehingga kedepannya administrasi terkait PDLN dikelola dan tertata semakin baik serta efektif dan efisien, memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi proses pemerataan pembangunan daerah".