Rapat Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2020

Rapat Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2020

Rapat Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2020

Oleh : Andriana, SE

 

Kota Serang – Mewakili Kepala Biro Pemerintahan & Kesra Setda Provinsi Banten, Kepala Bagian Pemerintahan (Drs, H. Nanang Irawan, M.Si) menilai kegiatan ini penting sebagai bentuk upaya memberikan pelayanan publik secara maksimal kepada masyarakat, yang berorientasi terhadap terwujudnya pelayanan publik yang prima.

“Karena itu Pemerintah Provinsi Banten menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam menyelenggarakan pelayanan dasar dengan tujuan peningkatan pelayanan prima yang secara langsung menyentuh kepentingan masyarakat umum sehingga terwujud suatu pelayanan prima menuju Good Governance” 

Tak lupa, Nanang juga mengingatkan pada rakor ini "untuk tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19 yang dianjurkan oleh Pemerintah harus tetap dipahami dan dipatuhi" kata Nanang pada Rapat Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Gedung SKPD Terpadu KP3B Kota Serang, Selasa (02/02/2021).

Rapat Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tersebut dihadiri oleh 6 OPD Provinsi Banten yang membidangi pelayanan dasar dan pejabat perwakilan Kabupaten/Kota yang membidangi pemerintahan.

Nanang mengatakan "Rapat Penyusunan Standar Pelayanan Minimal diselenggarakan untuk mengefektifkan penyelenggaraan Pemerintah Daerah OPD Provinsi dan Kabupaten/Kota menjadi lebih efektif, efisien, akuntabel serta sesuai dengan asas dan prinsip tata kelola penyelenggaraan pemerintahan,”

“Dalam hal pembinaan dan pengawasan SPM, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, terhadap penerapan SPM oleh Pemerintah Kabupaten/Kota akan melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal” paparnya.

Dalam kesempatan itu juga Kepala Sub Bagian Pemerintahan Umum & Kerja Sama (Damaryanto, S.IP., M.Si)  dalam paparannya menyampaikan Pelaporan Penerapan SPM Provinsi dan Kab/Kota dikoordinasikan oleh Biro Pemerintahan & Kesra Setda Provinsi Banten dan Pelaporan Implementasi 2020 disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir Kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah.

“Laporan sekurang-kurangnya memuat hasil pengumpulan data, kendala dalam pengumpulan data, ketersediaan anggaran dalam penerapan SPM dan hasil pelaporan penerapan SPM dibuat dalam LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah),” jelasnya.

Diharapkan melalui rapat koordinasi ini, pemerintah daerah kabupaten/kota, mampu meningkatkan koordinasi dan kerjasama pembangunan daerah dalam pelaksanaan SPM Pelayanan Dasar daerah yang meliputi Dinas Pendidikan & Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah pungkasnya.