Rapat Penyusunan SPM Tahun 2021
Kota Serang – Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten (Gunawan Rusminto, AP., M.Si) hadir dalam pelaksanaan kegiatan Rapat Penyusunan SPM Tahun 2021. Acara yang digelar secara Offline itu dihadiri oleh 6 OPD Provinsi Banten yang membidangi pelayanan dasar.
Dikatakannya, tujuan diselenggarakan Rapat tersebut untuk mengefektifkan penyelenggaraan Pemerintah Daerah khususnya OPD di Lingkungan Provinsi Banten menjadi lebih efektif, efisien, akuntabel serta sesuai dengan asas dan prinsip tata kelola penyelenggaraan pemerintahan”.
Selain itu, “untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima serta memberikan pelayanan publik secara maksimal kepada masyarakat SPM sangatlah penting dilakukan oleh karenanya, Provinsi Banten melalui Biro Pemkesra berupaya meningkatkan pelayanan prima yang secara langsung menyentuh kepentingan masyarakat umum sehingga terwujud suatu pelayanan prima menuju Good Governance” jelasnya.
“Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal", begitu definisi SPM yang diatur dalam Permendagri 18/2020 kata Gunawan pada Rapat Penyusunan SPM Tahun 2021 di Ruang Rapat Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten Lt. I Gedung SKPD Terpadu Curug – Kota Serang Selasa, 8/2/2022.
Dalam materinya Gunawan menjelaskan, bahwa sesuai Pasal 22 Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 dalam Pembinaan dan pengawasan, Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melakukan pembinaan secara umum dan menteri teknis yang membidangi Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar melakukan pembinaan secara teknis terhadap Penerapan SPM daerah provinsi; Menteri melalui Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan terhadap Penerapan SPM daerah provinsi; Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan Penerapan SPM daerah kabupaten/kota; Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan penerapan SPM daerah kabupaten/kota”.
Selain itu, dalam hal Kepala Daerah dan/atau wakil kepala Daerah yang tidak melaksanakan SPM dijatuhi sanksi administrative; Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri yang ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait” ujarnya.
Dengan demikian, diharapkan melalui rapat ini “OPD di Lingkungan Provinsi Banten, mampu meningkatkan koordinasi dan kerjasama pembangunan daerah dalam pelaksanaan SPM Pelayanan Dasar daerah yang meliputi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah” pungkasnya.