
Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten Raih Anugerah Badan Publik Tahun 2019
Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten meraih Penghargaan dengan kategori Cukup Informatif penghargaan diberikan dalam rangka apresiasi hasil evaluasi terkait transparansi tentang Keterbukaan Informasi oleh Komisi Informasi (KIP) Provinsi Banten, Kota Serang (Kamis, 7/11/2019)
Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Hilman menyampaikan penganugerahan Badan Publik adalah bagian dari implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Keterbukaan informasi publik merupakan pintu, sekaligus penentu, bagi terciptanya pemerintahan yang baik (good governance), sesuai dengan misi pertama Provinsi Banten yakni menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Sekretaris Daerah Pemprov Banten (Dr. Al Muktabar, M.Sc) pada Penganugerahan Badan Publik Provinsi Banten 2019 di Pendopo Gubernur Banten.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten (Gunawan Rusminto, AP, M.Si) menuturkan "Keterbukaan Informasi di Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten harus ditingkatkan lagi menurutnya dengan adanya penilaian dan pemeringkatan ini, Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten akan lebih bersemangat lagi dalam pengembangan website PPID khususnya dalam upaya meningkatkan kesadaran dalam melaksanakan undang-undang keterbukaan informasi publik harus terus dilaksanakan, sehingga Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten ke depannya dapat memberikan informasi publik kepada masyarakat secara lebih transparan,”
Beberapa hal menjadi catatan dari Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten yang perlu diperhatikan bersama bahwa Kasubag/PPTK agar menyampaikan informasi sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik diantaranya :
- Notulen hasil rapat;
- Surat Keputusan Kepala Biro;
- Data output masing-masing Subag;
- Foto kegiatan;
- Agenda kegiatan;
- LHKPN yang sudah diverifikasi KPK dll.
“Sampaikan ke petugas PPID Pembantu agar diolah dan dipublish melalui website Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten” begitu diucapkan gunawan*.