Biro Pemerintahan Selenggarakan Pembinaan Aparatur Kecamatan dan Kelurahan

Biro Pemerintahan Selenggarakan Pembinaan Aparatur Kecamatan dan Kelurahan

Kota Serang - Dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat secara professional, transparan, efektif dan efisien untuk terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) Biro Pemerintahan selenggarakan Rapat Pembinaan Penyelenggaraan Paten.

Gunawan Rusminto, AP, M.Si (Kepala Biro Pemerintshan Setda Provinsi Banten menilai kegiatan Rapat Koordinasi Pembinaan Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kecamatan dan Kelurahan penting sebagai bentuk upaya percepatan reformasi birokrasi di daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik (good local governance) untuk meningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

“Oleh karenanya optimalisasi peran kecamatan merupakan akselerator (percepatan) dalam peningkatan pelayanan publik di daerah, fungsi kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat

Demikian dikatakan Gunawan pada Rapat Koordinasi Pembinaan Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kecamatan dan Kelurahan  WKP II (Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon) di Ruang Rapat Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten Lt. II Gedung SKPD Terpadu KP3B Curug - Kota Serang Senin 10/03/2020.

Pada prinsipnya Gunawan menjelaskan bahwa Pelayanan administrasi terpadu kecamatan (paten) merupakan salah satu inovasi pelayanan administrasi yang dilakukan dengan mengubah pola pikir (mind set) aparatur kecamatan untuk lebih efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya guna mendorong terciptanya mekanisme partisipasi masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi Badan/Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kabupaten/Kota masing-masing”.

“Camat memiliki peran yang strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam pembangunan daerah Bupati/Walikota dapat melimpahkan sebagian kewenangan kepada Camat berdasarkan pemetaan pelayanan publik".

"Kewenangan tersebut berupa perijinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, dan kewenangan yang lain”, jelasnya.

PATEN juga menurut Kabag Admistrasi Wilayah (Drs. H. Nanang Nata Irawan, M.Si) diselenggarakan dengan maksud untuk mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat, secara kondisi geografis daerah akan lebih efektif dan efisien di layani melalui kecamatan.

“Untuk mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan tersebut, maka syarat yang harus dipenuhi adalah adanya pelimpahan sebagian wewenang dari bupati kepada camat".

Dengan demikian, pelayanan yang dilakukan oleh kecamatan menjadi lebih berkualitas, mudah, murah, cepat, dan transparan”, tutupnya.