Bersama Kab/Kota, Biro Pemkesra Setda Provinsi Banten Tingkatkan Pelayanan Publik melalui Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Bersama Kab/Kota, Biro Pemkesra Setda Provinsi Banten Tingkatkan Pelayanan Publik melalui Standar Pelayanan Minimal (SPM)

Bersama Kab/Kota, Biro Pemkesra Setda Provinsi Banten Tingkatkan Pelayanan Publik melalui Standar Pelayanan Minimal (SPM)

Kota Serang - Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat telah dilaksanakan Rapat dengan Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten membahas Penyusunan SPM Tahun 2021, dengan mengundang pejabat perwakilan Kabupaten/Kota yang membidangi pemerintahan.

 

Selanjutnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten (Gunawan Rusminto, AP., M.Si) juga memberikan arahan dimana salah satu tugas Tim Penerapan SPM Pemerintah Provinsi berperan untuk mengoordinasikan perumusan strategi pembinaan teknis serta melakukan pemantauan dan evaluasi SPM di provinsi dan daerah kabupaten/kota.

 

Adapun, tujuan digelarnya Rapat tersebut adalah melakukan koordinasi secara intensif untuk peningkatan capaian pelaksanaan SPM serta finalisasi rencana kerja daerah provinsi dan kab/kota dalam pelaksanaan urusan wajib layanan dasar melalui penerapan SPM.

 

“Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal", begitu definisi SPM yang diatur dalam Permendagri 18/2020 kata Gunawan pada Rapat Penyusunan SPM Tahun 2021 di Ruang Rapat Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten Lt. I Gedung SKPD Terpadu Curug – Kota Serang Rabu, 9/2/2022.

 

Ia juga menjelaskan, "sesuai Pasal 20 ayat 4 Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 diamanatkan Bupati/Wali Kota agar menyampaikan laporan SPM daerah kabupaten/kota kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah" ujarnya.

Untuk itu, "melalui rapat koordinasi dan fasilitasi tersebut diharapkan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat dapat dioptimalkan dalam rangka mencapai peningkatan IPM, yang dilaksanakan melalui sinergitas secara bersama-sama antara Pemerintah Provinsi Banten beserta Pemerintah Kabupaten/Kota", tutupnya.