Demi meningkatkan pelayanan publik melalui E-Planning, E-Budgeting, dan E-Mutasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Demi meningkatkan pelayanan publik melalui E-Planning, E-Budgeting, dan E-Mutasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meningkatkan layanan Sistem Online Layanan Administrasi (Si OLA). Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo, Dirjen Bina Pembangunan Daerah M. Hudori, dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Syariffudin saat konferensi pers di Press Room Kantor Kemendagri Gd A lantai Jl. Medan Merdeka Utara No 7, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2019).
“Layanan melalui Si OLA kita upayakan pelayanan secara elektronik atau secara online. Jadi itu upaya langkah percepatan dalam memberikan pelayanan,” tutur Hadi.
1. Tujuan Dibuatnya Sistem Online Layanan Administrasi (Si OLA)
Si OLA merupakan pengembangan aplikasi utama Unit Layanan Administrasi Kemendagri untuk memfasilitasi penyediaan aplikasi serta pengelolaan layanan administrasi dan konsultasi Kemendagri secara lebih efektif, efisien, dan terintegrasi.
Selain itu, tujuan dibuatnya Si OLA ialah untuk memudahkan pengguna layanan administrasi dan konsultasi di lingkungan Kemendagri, serta mengoptimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Si OLA juga mampu menyederhanakan sistem, prosedur, mekanisme, dan kontrol kerja yang efektif, serta meningkatan kualitas pengelolaan layanan administrasi dan konsultasi.
2. Si OLA mempunyai 1 layanan administratif dan 14 layanan konsultatif
adi Prabowo mengatakan bahwa pada awal diluncurkan 17 Desember 2018, Si OLA memiliki 15 layanan, yakni 1 layanan konsultatif dan 14 layanan administratif.
Ada pula layanan Evaluasi Raperda Provinsi tentang RPJPD/RPJMD Provinsi; Evaluasi Raperda Provinsi tentang RTRW Provinsi dan RTR Kawasan strategis Provinsi; Izin ke luar negeri bagi pejabat negara dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota; Pelayanan Unit Pengendalian Gratifikasi; Penerbitan Kemendagri tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati/Wakil Bupati atau Wali Kota/Wakil Wali Kota;
Selain itu terdapat layanan Penerbitan Kemendagri tentang Peresmian Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi; Penerbitan Surat Keterangan Penelitian; Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Bagi Organisasi Kemasyarakatan; Penerbitan Surat Pemberitahuan Peneliti Asing; Rekomendasi perjalanan dinas luar negeri bagi ASN Pemda; Rekomendasi perjalanan dinas luar negeri bagi kepala daerah/wakil kepala daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
3. Pengembangan layanan lain sedang disiapkan
Selain Si OLA, saat ini pelayanan yang berhubungan dengan rekomendasi dan izin juga sedang dikembangkan. Pelayanan ini ditujukan untuk mutasi pejabat tinggi pratama dan madya di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, maupun pejabat administrasi dan pengawas di tingkat provinsi, kabupaten/kota dengan waktu paling lama adalah 10 hari.